Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Orang dalam Pengembangan Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura
Redaksi

Singkatnya
Satgas Damai Cartenz mengamankan dua pria dalam kasus amunisi ilegal di Jayapura. Sebanyak 19 orang telah masuk dalam penanganan perkara.
Jayapura – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis 15 Oktober 2026.
Keduanya diamankan sekitar pukul 10.30 WIT berdasarkan pengembangan penyidikan perkara yang telah ditangani sejak beberapa bulan terakhir. Setelah diamankan, RS dan SW dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap seluruh mata rantai distribusi senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura.
“Kegiatan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” kata Yusuf, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya.
Penyidik menduga RS juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut. RS dan SW turut diduga memiliki keterkaitan sebagai penghubung dalam jaringan yang dikaitkan dengan seorang berinisial SP. Namun, hubungan dan peran masing-masing pihak masih didalami.
“RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusuf.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang akan diperiksa untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, empat bilah senjata tajam berupa dua sangkur dan dua parang, serta dua unit laptop atau netbook.
Petugas juga menyita satu unit tablet, 15 unit telepon genggam, satu unit proyektor beserta kabel, satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic R150.
Dari 15 telepon genggam tersebut, sebanyak 13 unit dilaporkan masih dalam kondisi aktif atau normal, sedangkan dua unit lainnya rusak.
Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya informasi yang dapat membantu penyidik mengungkap hubungan antarpihak dan alur distribusi amunisi ilegal.
Sebanyak 19 Orang Masuk dalam Penanganan Perkara
Yusuf menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura sejauh ini telah melibatkan 19 orang dalam berbagai tahapan penanganan perkara.
Dari jumlah tersebut, dua orang telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, sedangkan 13 orang telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dua orang yang perkaranya telah memasuki tahap I berinisial LNR dan BEI, yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
Sementara itu, 13 orang yang telah memasuki tahap II terdiri atas SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli dan penyumbang dana hingga perantara serta penyedia senjata dan amunisi.
Adapun empat orang yang masih dalam proses penyidikan adalah YYS alias OS alias K, IHB alias H, RS, dan SW. YYS dan IHB diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan, sedangkan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan SW masih berstatus saksi.
Penyidik terus mendalami dugaan peran setiap pihak, menelusuri hubungan antarpelaku, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidikan Dilanjutkan, Masyarakat Diminta Berperan
Terkait dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, materi keterangan perkara menyebut penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan ketentuan tersebut terhadap masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Yusuf menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri rantai pasokan dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Tanah Papua kepada kepolisian, khususnya Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz,” ujarnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faisal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan profesionalitas dan alat bukti yang sah.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Faisal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, juga mengajak masyarakat tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal agar melaporkannya melalui jalur resmi kepada aparat keamanan. Informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua memastikan penyidikan akan terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani pemeriksaan. (Sumber: Satgas Operasi Damai Cartenz-2026)