● LIVE
Nasional

Prabowo Ultimatum Pelaku Karhutla: Izin Korporasi Bisa Dicabut, Pidana Diusut

R

Redaksi

Prabowo Ultimatum Pelaku Karhutla: Izin Korporasi Bisa Dicabut, Pidana Diusut

Singkatnya

Prabowo menegaskan pelaku karhutla akan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin korporasi, pengusutan pidana, dan penguatan sanksi hukum.

Jakarta, 17 September 2026 — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada korporasi maupun pihak lain yang terbukti melanggar hukum dan sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja.

Sikap tegas tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan, termasuk perkembangan penanganan karhutla, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), kecelakaan Kapal Virgo, serta kasus hilang kontak sejumlah jurnalis.

Dalam rapat itu, Prabowo meminta penanganan karhutla dilakukan secara lebih serius dan menyeluruh. Menurutnya, penegakan hukum harus menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.

Prabowo Minta Izin Korporasi Dicabut

Presiden menyoroti perusahaan yang diduga berulang kali terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Ia meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa korporasi tersebut bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Salah satu langkah yang diminta Prabowo adalah pencabutan izin usaha perusahaan yang terbukti bertanggung jawab. Bahkan, proses pencabutan izin tersebut diminta dilakukan tanpa menunggu terlalu lama.

"Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam. Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut itu semua izinnya, kita cabut," kata Prabowo.

Menurut Presiden, langkah tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman. Pemerintah juga perlu memastikan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Selain sanksi administratif, Prabowo meminta unsur pidana dalam kasus karhutla turut ditelusuri. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan apabila terdapat bukti tindak pidana.

"Tidak ada ampun mulai sekarang," tegasnya.

Ada 95 Korporasi yang Akan Didalami

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meneruskan daftar 95 korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla kepada sejumlah kementerian terkait.

Daftar tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nama-nama korporasi tersebut sebelumnya telah dihimpun oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selanjutnya, kementerian terkait akan melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.

Presiden juga meminta Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengkaji penguatan sanksi hukum terhadap pelaku karhutla.

Salah satu gagasan yang diminta untuk didalami adalah usulan kepada DPR agar kejahatan karhutla dapat dikategorikan sebagai terorisme ekologi melalui pengaturan dalam undang-undang.

Polri Diminta Usut Tuntas

Tidak hanya menyasar korporasi, Prabowo juga meminta Polri mengusut pihak-pihak yang berada di balik terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Ia meminta Kapolri mengerahkan seluruh sumber daya dan instansi yang berada di bawah koordinasinya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak," ujar Prabowo.

Instruksi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Penyelidikan diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang memiliki peran atau kepentingan dalam terjadinya kebakaran apabila memang ditemukan bukti.

Larangan Membakar Hutan Berlaku Tanpa Alasan

Dalam rapat tersebut, Prabowo kembali menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun.

Ia juga menyinggung alasan kearifan lokal yang terkadang digunakan dalam praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menurut Presiden, pemerintah tetap perlu memastikan pembukaan lahan dilakukan tanpa menimbulkan kebakaran yang dapat meluas dan mengganggu masyarakat maupun lingkungan.

Prabowo juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak membiarkan praktik pembukaan lahan dengan metode pembakaran terus berlangsung.

Pemerintah pusat, kata dia, siap memberikan bantuan apabila masyarakat membutuhkan dukungan dalam membuka lahan. Namun, bantuan tersebut tidak berarti memberikan ruang bagi praktik pembakaran hutan dan lahan.

"Saya kira itu alasan, saya sudah katakan, kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun," tegasnya.

Presiden menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat lagi memberikan toleransi terhadap persoalan karhutla. Penegakan aturan, pengawasan, pencegahan, hingga penindakan hukum dinilai perlu berjalan secara bersamaan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.

"Kita enggak bisa lagi, enggak bisa lagi toleransi soal ini," pungkas Prabowo.

Diunggah 17 September 2026 pukul 20.07

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar