Polri Minta Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Promosi Judi Online
Redaksi

Singkatnya
Polri mengimbau masyarakat mewaspadai judi online, mengenali modus promosinya, melindungi keluarga, dan melaporkan aktivitas perjudian digital.
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus promosi judi online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan memicu persoalan sosial maupun keluarga. Masyarakat diminta meningkatkan kesadaran diri, mengenali risiko perjudian digital, serta melindungi anggota keluarga dari paparan aktivitas ilegal tersebut.
Imbauan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, khususnya program Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital. Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polri mendorong keterlibatan publik dalam mencegah penyebaran perjudian daring dan penipuan di ruang digital.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan perjudian. Upaya tersebut juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengenali bahaya serta mencegah diri dan keluarga terjerat perjudian digital.
“Sejalan dengan program prioritas Kapolri, yaitu program Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi maupun janji keuntungan instan yang ditawarkan melalui ruang digital,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.
Ia menambahkan, kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran judi online sekaligus melindungi keluarga dari dampak yang ditimbulkan.
Waspadai Modus Promosi Judi Online
Trunoyudo menjelaskan, promosi judi online dapat ditemukan melalui berbagai saluran digital, mulai dari unggahan media sosial, komentar spam, pesan pribadi, hingga tautan yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian.
Promosi tersebut kerap menonjolkan kemenangan atau keuntungan tertentu sehingga membentuk persepsi bahwa judi online dapat menjadi cara mudah untuk memperoleh penghasilan. Padahal, kemenangan sesaat tidak menjamin keuntungan berkelanjutan.
Sebaliknya, keinginan untuk mengembalikan uang yang hilang akibat kekalahan dapat mendorong seseorang terus berjudi dan mempertaruhkan dana dalam jumlah lebih besar.
Jika tidak dikendalikan, kebiasaan tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari, memicu utang, serta menimbulkan konflik dalam keluarga.
“Jangan sampai keinginan mendapatkan keuntungan dengan cepat justru membuat masyarakat mengabaikan risiko kerugian yang lebih besar. Kami mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap promosi perjudian, tidak menggunakan uang untuk kebutuhan pokok sebagai taruhan, serta tidak menyebarluaskan tautan atau konten yang mempromosikan judi online,” tegasnya.
Orang Tua Diminta Lindungi Anak dari Paparan Judi Digital
Untuk mencegah dampak yang lebih luas, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengakses situs perjudian, tidak melakukan deposit atau transfer dana untuk berjudi, serta tidak memberikan data pribadi maupun informasi keuangan kepada pihak yang mempromosikan aktivitas tersebut.
Orang tua juga diharapkan mendampingi anak ketika menggunakan internet dan membangun komunikasi terbuka mengenai risiko perjudian digital. Langkah ini dinilai penting agar anak dan remaja tidak mudah terpapar konten yang mempromosikan judi online.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ikut menyebarluaskan materi promosi perjudian, baik melalui komentar, unggahan media sosial, maupun pesan berantai.
Apabila menemukan konten atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian daring, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang berwenang.
Polri juga mengingatkan pentingnya dukungan keluarga apabila terdapat anggota keluarga yang mulai kesulitan menghentikan kebiasaan berjudi. Komunikasi terbuka dan pendekatan tanpa menghakimi dapat menjadi langkah awal untuk membantu mencegah kerugian yang lebih besar.
Pemberantasan Judi Online Butuh Peran Bersama
Trunoyudo menegaskan, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” tidak hanya diwujudkan melalui dukungan terhadap penegakan hukum, tetapi juga melalui keterlibatan publik dalam meningkatkan kesadaran dan mencegah kejahatan digital.
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku perlu berjalan beriringan dengan edukasi agar masyarakat semakin memahami risiko judi online dan mampu mengambil langkah pencegahan.
“Pemberantasan judi online membutuhkan peran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi penyebaran perjudian daring, berani melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta saling mengingatkan mengenai risikonya,” ujarnya.
Polri berharap partisipasi masyarakat dan penguatan edukasi digital dapat membantu melindungi keluarga dari dampak perjudian daring sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. (Sumber: Humas Polri)