Polri Dalami Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Telusuri Transaksi Keuangan
Redaksi
Singkatnya
Polri mendalami dugaan korupsi kredit perbankan melalui pemeriksaan pihak terkait, penggeledahan, pengumpulan dokumen, dan koordinasi dengan PPATK.
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat pembuktian, mulai dari pemeriksaan pihak terkait, penggeledahan, pengumpulan dokumen, hingga penelusuran informasi transaksi keuangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum serta kebutuhan pembuktian.
“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.
Menurut Johnny, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan yang sedang didalami.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit perbankan.
Polri Berkoordinasi dengan PPATK
Dalam proses pendalaman perkara, Polri turut berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung pengumpulan dan analisis informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat melengkapi kebutuhan penyidik dalam menelusuri fakta dan memperkuat proses pembuktian.
Johnny menegaskan, koordinasi lintas instansi merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan secara terarah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mendasarkan setiap langkah pada fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tutupnya.
Polri memastikan pendalaman perkara dugaan korupsi kredit perbankan terus dilakukan melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi keuangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. (Sumber: Humas Polri)