● LIVE
Nasional

Perpres 41/2026 Resmi Diterbitkan, Jadi Tonggak Baru Logistik Nasional

R

Redaksi

Perpres 41/2026 Resmi Diterbitkan, Jadi Tonggak Baru Logistik Nasional

Singkatnya

Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional sebagai kerangka kebijakan.

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional sebagai kerangka kebijakan nasional untuk mempercepat reformasi sektor logistik Indonesia. Regulasi yang mulai berlaku sejak 16 Juli 2026 ini diarahkan untuk menurunkan biaya logistik nasional, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.

Perpres tersebut hadir sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan perdagangan yang semakin kompleks, baik di tingkat domestik maupun internasional. Pemerintah menilai penguatan sistem logistik menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan rantai pasok yang lebih terintegrasi, efisien, dan mampu mendukung iklim investasi nasional.

Dalam Pasal 3, Perpres 41 Tahun 2026 secara tegas menetapkan dua sasaran utama, yakni menurunkan persentase biaya logistik nasional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai target pembangunan nasional serta meningkatkan kinerja logistik Indonesia dalam indikator logistik global. Dengan demikian, kebijakan logistik tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan terintegrasi dalam satu kerangka nasional yang terukur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditetapkan sebagai koordinator utama pelaksanaan kebijakan ini. Peran tersebut mencakup sinkronisasi, koordinasi, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penguatan logistik nasional yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha logistik.

Perpres 41 Tahun 2026 mengusung tiga strategi utama dalam penguatan logistik nasional. Pertama, penguatan infrastruktur konektivitas dan sarana penunjang logistik, mencakup pengembangan pelabuhan, bandara, jalan, jalur kereta api, terminal barang, pusat distribusi, pergudangan, hingga fasilitas rantai dingin (cold chain). Strategi ini diharapkan mampu memperlancar arus barang dari pusat produksi hingga ke konsumen.

Kedua, integrasi dan digitalisasi layanan logistik nasional melalui pemanfaatan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pemerintah mendorong seluruh layanan logistik yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha agar terhubung dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi.

Ketiga, peningkatan daya saing sumber daya manusia dan penyedia jasa logistik, melalui penguatan kompetensi, sertifikasi, standardisasi, dan pengembangan kapasitas pelaku usaha logistik nasional.

Salah satu terobosan penting dalam Perpres ini adalah pengaturan mengenai pengumpulan, pertukaran, dan pemanfaatan data logistik secara nasional. Data yang berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pelaku logistik dapat digunakan untuk mendukung layanan pemerintahan dan layanan logistik antar pelaku usaha. Ketentuan ini menjadi fondasi bagi pembangunan hub data logistik nasional yang terintegrasi dengan SINSW. Namun demikian, pemanfaatan data wajib memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan implementasi berjalan terarah, Perpres mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Penguatan Logistik Nasional yang berlaku selama lima tahun. Rencana aksi pertama ditetapkan untuk periode 2026--2029 dan berisi program, sasaran, kegiatan, target waktu, indikator keluaran, serta instansi penanggung jawab. Dokumen ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, dan penyedia jasa logistik dalam menyusun kebijakan maupun program kerja yang mendukung penguatan logistik nasional.

Diunggah 7 September 2026 pukul 14.54

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar