● LIVE
Ragam

Pemerintah Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Palsu, Harga Tembus Rp57.600 per Kg

R

Redaksi

Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi diduga palsu. (Bakom RI)
Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi diduga palsu. (Bakom RI)

Singkatnya

Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi diduga palsu dengan harga tak wajar. Produk akan diuji, ditarik, dan diproses hukum jika terbukti melanggar.

Jakarta, 15 September 2026 – Pemerintah menemukan dugaan peredaran beras fortifikasi palsu yang tidak sesuai dengan kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan. Tak hanya diduga menyesatkan konsumen, sejumlah produk tersebut juga dijual dengan harga jauh di atas ketentuan yang semestinya.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena beras fortifikasi ditujukan bagi kelompok rentan, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, serta anak usia bawah lima tahun atau balita. Produk tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi dan mendukung upaya pencegahan stunting.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan, pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan gizi sesuai klaim pada kemasan. Produk-produk tersebut antara lain menggunakan kode merek WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Menurut Amran, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut hak konsumen untuk memperoleh produk sesuai informasi yang dijanjikan.

“Ini penipuan,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Ia menambahkan, praktik tersebut dapat menyusahkan masyarakat yang membeli beras dengan harapan memperoleh tambahan asupan gizi.

Harga Beras Fortifikasi Diduga Dimarkup

Selain menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi, pemerintah juga mendapati adanya dugaan penjualan beras fortifikasi dengan harga tidak wajar. Amran menjelaskan, harga beras fortifikasi yang semestinya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.

Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa beras fortifikasi yang diduga bermasalah tersebut rata-rata dijual sekitar Rp23.385 per kilogram. Bahkan, terdapat produk yang dipasarkan dengan harga mencapai Rp57.600 per kilogram.

Perbedaan harga tersebut dinilai sangat membebani konsumen. Masyarakat tidak hanya membayar lebih mahal, tetapi juga berisiko tidak mendapatkan kandungan gizi seperti yang ditawarkan melalui kemasan produk.

Amran menilai dugaan praktik ini dapat mengganggu program pemerintah dalam menekan angka stunting. Pasalnya, masyarakat berpenghasilan rendah bisa terdorong membeli produk berlabel bergizi dengan harga tinggi, sementara mutu dan kandungan fortifikasinya belum tentu sesuai.

“Ini menyusahkan konsumen kita,” tegas Amran.

Pemerintah memperkirakan dugaan penggelembungan harga atau markup tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp89 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan selisih antara harga jual rata-rata beras fortifikasi dengan harga yang seharusnya, kemudian dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi yang diperkirakan mencapai 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS.

“Keuntungan ini ditarik dari orang kecil. Ini bisa menekan ekonomi kita,” ujar Amran.

Produk Diuji di Empat Laboratorium

Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan pasar terhadap beras yang beredar di masyarakat. Pengawasan tidak hanya menyasar beras fortifikasi, tetapi juga produk yang mencantumkan klaim diperkaya zat gizi pada kemasannya.

Untuk memastikan mutu produk, pemerintah melakukan pengujian di empat laboratorium bersertifikasi. Laboratorium yang digunakan adalah Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech atau SIG, serta Eurofins Angler Biochemlab.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, 25 merek beras diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi seperti yang dinyatakan dalam label. Artinya, terdapat perbedaan antara klaim yang disampaikan kepada konsumen dan kondisi produk berdasarkan hasil pengujian.

Pemerintah juga melakukan pemantauan harga untuk melihat apakah terdapat pola penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil pemantauan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran.

Pemerintah Siapkan Sanksi dan Penarikan Produk

Amran memastikan pemerintah tidak akan membiarkan dugaan pemalsuan dan penjualan beras fortifikasi dengan harga tidak wajar terus berlangsung. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri untuk memverifikasi temuan serta mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah penindakan. Langkah tersebut meliputi penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Ini harus kita tindaki,” kata Amran.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana. Salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, terutama apabila ditemukan unsur memperdaya konsumen dan penipuan mengenai mutu barang yang diperdagangkan.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perdagangan barang yang tidak sesuai dengan informasi atau label yang dicantumkan pada kemasan.

Edward menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas barang, tetapi juga berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Konsumen telah membayar dengan harga tertentu berdasarkan klaim produk, namun berpotensi menerima barang yang tidak sesuai dengan janji.

“Ini tentu merugikan konsumen, baik secara kualitas maupun secara perekonomian,” ujar Edward.

Pemerintah kini akan melanjutkan proses verifikasi, pemeriksaan laboratorium, pengawasan pasar, dan pendalaman hukum. Penanganan tersebut diharapkan dapat melindungi konsumen sekaligus memastikan program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan secara tidak wajar.

Diunggah 15 September 2026 pukul 13.42

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar