Operasi Damai Cartenz Kembangkan Kasus di Keerom, Sejumlah Senjata dan Amunisi Diamankan
Redaksi

Singkatnya
Satgas Operasi Damai Cartenz mengembangkan kasus di Keerom. Polisi mengamankan senjata rakitan, amunisi, senjata tajam, PCP, dan airsoft gun.
Keerom, 18 September 2026 – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom, Polda Papua, terus mengembangkan penyidikan setelah mengamankan sejumlah orang dalam penanganan perkara di Kabupaten Keerom, Papua.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan salah satu orang yang diamankan adalah HN alias YN. Kepolisian menyebut YN sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta. Selain YN, petugas turut mengamankan AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
Yusuf menjelaskan, penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. Proses tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan masih terus didalami,” kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Senjata dan Amunisi Ditemukan
Dalam pengembangan perkara, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti melalui penggeledahan di rumah AM alias M. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Keerom untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disebut diamankan antara lain senjata laras panjang rakitan dan sejumlah amunisi kaliber 5,56 milimeter. Polisi juga menemukan sekitar 30 butir amunisi untuk senjata api laras pendek kaliber 9 milimeter.
Selain itu, petugas mengamankan beberapa senjata tajam seperti parang dan kampak. Polisi juga menemukan sejumlah senjata api panjang jenis PCP serta senjata laras pendek jenis airsoft gun.
Kepolisian masih melakukan pendataan dan pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, serta hubungan barang-barang tersebut dengan orang yang diperiksa dalam perkara.
YN Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam penanganan perkara tersebut, YN disangkakan dengan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
Kepolisian menyebut Pasal 306 KUHP berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Sementara Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Adapun Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE berkaitan dengan pengiriman informasi elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Yusuf menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Penyidik, menurut dia, masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menarik kesimpulan.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pengembangan perkara diarahkan untuk mengungkap keterkaitan antara pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyikapi perkembangan kasus secara bijak dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Proses pemeriksaan terhadap YN dan sejumlah orang lainnya masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan perkara.