OJK Denda Tiga Emiten Rp2,1 Triliun, Dugaan Manipulasi Saham Jadi Sorotan
Redaksi

Singkatnya
OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN terkait pelanggaran pasar modal, dugaan manipulasi saham, dan penawaran umum.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas, transparansi, dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan keterangan OJK pada Jumat 16 Oktober 2026, denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.
Pengenaan sanksi dilakukan setelah OJK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan dugaan manipulasi pasar dan penyimpangan dalam proses penjatahan saham.
OJK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari langkah memperkuat disiplin pelaku pasar sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu elemen penting dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia.
"Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita," ujar Friderica di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.
OJK Temukan Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
Dalam pemeriksaan terhadap DSSA, OJK menelusuri aktivitas perdagangan saham selama periode 2023–2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Selain aktivitas transaksi, pemeriksaan juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, OJK membekukan izin individu direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan OJK tidak hanya mencakup pergerakan harga saham, tetapi juga perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dan aktivitas perantara perdagangan efek.
Penawaran Saham BREN dan CUAN Turut Diperiksa
Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham yang diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK.
OJK menemukan bahwa alokasi saham dalam penawaran umum kedua emiten tersebut diduga telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Penyidik OJK juga menemukan indikasi tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu. Kondisi ini menyebabkan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar atau free float menjadi terbatas.
Keterbatasan saham yang beredar bebas berpotensi memengaruhi mekanisme pembentukan harga, likuiditas perdagangan, dan kualitas pasar saham.
Selain dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam penawaran umum, OJK mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA maupun proses pemesanan saham BREN dan CUAN.
Bagian dari Reformasi Pasar Modal Indonesia
Penjatuhan denda terhadap ketiga emiten tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang tengah diperkuat OJK. Reformasi ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, serta menciptakan perdagangan saham yang lebih adil dan kredibel.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan implementasi rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
Pengawasan yang kuat diperlukan di seluruh tahapan aktivitas pasar modal, mulai dari penawaran umum saham hingga perdagangan di pasar sekunder. Dengan pengawasan tersebut, potensi manipulasi harga, penyamaran identitas pemilik saham, dan konsentrasi kepemilikan yang tidak transparan diharapkan dapat ditekan.
OJK menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Penjatuhan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lanjutan diharapkan memperkuat akuntabilitas pelaku pasar serta meningkatkan kepercayaan investor.
Melalui reformasi tersebut, OJK berupaya membangun pasar modal Indonesia yang lebih transparan, memiliki mekanisme pembentukan harga yang kredibel, dan memberikan perlindungan lebih baik bagi investor. (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK))