Lima Kementerian Bergotong Royong, 1.512 Anak TKI di Malaysia Resmi Dapatkan Kepastian Status Kewarganegaraan
Redaksi

Singkatnya
Indonesia menegaskan kewarganegaraan 1.500 anak pekerja migran di Malaysia lewat kolaborasi lima kementerian, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.500 anak Pekerja Migran Indonesia yang berada di Malaysia. Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian status kewarganegaraan tersebut dilaksanakan di empat titik, yaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru. Langkah ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anak-anak PMI.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (03/09/2026).
Supratman menegaskan bahwa ketiadaan status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses hak pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum.
“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” jelasnya.
Selain penegasan status kewarganegaraan, Supratman juga berdialog langsung dengan sekitar 300 PMI dalam program Pasti Ada Solusi yang digelar di Kantor KBRI Kuala Lumpur pada Jumat (04/09/2026). Hadir dalam dialog tersebut Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Teguh Setyabudi, sementara Kementerian Luar Negeri hadir secara virtual melalui Direktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora.
Melalui program ini, masyarakat dapat menyampaikan persoalan, pengaduan, dan pertanyaan kepada lima kementerian sekaligus. Peserta yang tidak hadir secara langsung dapat bergabung secara daring melalui platform yang disediakan Kemenkum.
Supratman menyatakan pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi masyarakat dan menegaskan perlunya kolaborasi agar pemerintah hadir memberikan dampak nyata melalui solusi yang menjawab kebutuhan masyarakat.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita, kami juga akan melakukan sinkronisasi semua peraturan terkait pekerja migran,” tutup Supratman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan komitmen kuat dalam menangani pekerja migran. “Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat.”
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan, “P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah.”
Di akhir acara dibacakan inisiatif Malaysia oleh Duta Besar Malaysia Imam Hascarya Kusumo yang menegaskan bahwa pelindungan WNI dan PMI membutuhkan sinergi seluruh pihak. Lima kementerian dan perwakilan kementerian terkait telah menyepakati langkah bersama dalam pelindungan WNI/PMI khususnya di Malaysia.