● LIVE
Nasional

KPK Siapkan Lelang Ulang Aset Rampasan yang Belum Terjual

R

Redaksi

Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK

Singkatnya

KPK memastikan aset rampasan negara yang belum laku tetap dirawat dan dapat dilelang kembali atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain sesuai aturan.

Jakarta, 14 September 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan aset rampasan negara yang belum berhasil terjual dalam proses lelang pertama tidak serta-merta kehilangan nilai maupun manfaatnya. Lembaga antirasuah tersebut memiliki sejumlah mekanisme untuk mengoptimalkan aset agar tetap memberikan kontribusi bagi negara.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa aset rampasan yang belum diminati calon pembeli dapat kembali diajukan dalam periode lelang berikutnya.

Menurutnya, apabila aset tetap belum terjual setelah dilakukan lelang ulang, pemerintah masih dapat memilih skema pemanfaatan lain sesuai dengan karakteristik dan kondisi barang tersebut.

“Kalau barang belum laku terjual, kami tetap merawatnya dan akan kembali melakukan pengajuan lelang di periode berikutnya atau dimanfaatkan melalui beberapa mekanisme,” ujar Mungki dilansir dari InfoPublik, Senin (14/9/2026).

Aset Rampasan Bisa Dimanfaatkan dengan Berbagai Skema

KPK tidak hanya mengandalkan mekanisme penjualan untuk menyelesaikan aset hasil rampasan. Sejumlah opsi lain dapat ditempuh agar barang tersebut tetap memberikan manfaat.

Salah satunya melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP), yang memungkinkan aset digunakan oleh kementerian atau lembaga. Selain itu, aset juga dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Skema lainnya meliputi pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, hingga kerja sama pemanfaatan. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pilihan tersebut, aset rampasan negara tidak harus selalu berakhir dengan transaksi jual beli. Jalur penyelesaian dapat disesuaikan dengan jenis, lokasi, kondisi, serta potensi manfaat dari masing-masing aset.

Harga Limit Bisa Dievaluasi

Mungki juga menjelaskan bahwa aset yang tidak terjual dalam sebuah lelang tidak otomatis berarti terdapat kesalahan dalam penentuan harga.

Minat masyarakat atau calon pembeli dapat dipengaruhi berbagai faktor. Karakteristik barang, lokasi aset, kondisi fisik, hingga nilai limit yang dianggap kurang kompetitif dapat menjadi alasan sebuah aset belum mendapatkan pembeli.

Dalam situasi tersebut, jaksa eksekusi dapat melakukan evaluasi terhadap nilai limit. Apabila hasil evaluasi menunjukkan harga yang ditetapkan kurang kompetitif, nilai limit dapat diturunkan sepanjang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi. Apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif, sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” kata Mungki.

Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan peluang aset untuk terjual pada proses lelang berikutnya.

KPK Tetap Rawat Aset yang Belum Laku

Selama proses penyelesaian belum tuntas, KPK tetap bertanggung jawab menjaga dan memelihara aset rampasan. Perawatan dilakukan untuk memastikan barang tetap berada dalam kondisi yang layak sehingga tidak mengalami penurunan nilai secara tidak perlu.

Ketentuan pengelolaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Besarnya biaya penyimpanan dan pemeliharaan tidak sama untuk setiap aset. Kebutuhan anggaran bergantung pada jenis, ukuran, kondisi, serta karakteristik khusus barang yang disimpan.

“Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya. Besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut,” jelas Mungki.

Nilai Aset Dapat Berubah dalam Lelang Ulang

Selain persoalan minat pembeli, waktu pelaksanaan lelang ulang juga dapat memengaruhi nilai aset. Penilaian terhadap barang rampasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Hasil penilaian memiliki masa berlaku berbeda berdasarkan jenis aset. Untuk barang bergerak, hasil penilaian berlaku selama enam bulan, sedangkan barang tidak bergerak memiliki masa berlaku penilaian selama satu tahun.

Apabila lelang ulang dilakukan ketika hasil penilaian masih berlaku, nilai aset tetap mengacu pada hasil penilaian sebelumnya. Namun, jika masa berlaku penilaian telah berakhir, aset harus melalui proses penilaian kembali dengan mempertimbangkan kondisi terkini.

Mungki menyebut terdapat kecenderungan berbeda antara aset bergerak dan tidak bergerak. “Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” ujarnya.

Bagian dari Strategi Asset Recovery

Pengelolaan barang rampasan menjadi salah satu bagian penting dalam strategi pemulihan aset atau asset recovery. Melalui mekanisme tersebut, hasil tindak pidana korupsi diupayakan tidak berhenti sebagai barang sitaan, tetapi dapat dikembalikan menjadi manfaat ekonomi bagi negara.

Karena itu, keberhasilan pengelolaan aset tidak hanya ditentukan oleh apakah barang berhasil terjual pada lelang pertama. Ketika belum ada pembeli, KPK masih memiliki berbagai pilihan untuk menyelesaikan dan mengoptimalkan aset tersebut.

“Barang rampasan negara tetap harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Kalau belum laku pada satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan. KPK dapat menempuh beberapa mekanisme dalam pemanfaatan barang rampasan,” pungkas Mungki Hadipratikto.

Diunggah 14 September 2026 pukul 21.25

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar