● LIVE
Nasional

Korban Keracunan MBG Tembus 2.000 dalam 72 Jam, Koalisi Desak KLB

R

Redaksi

Korban Keracunan MBG Tembus 2.000 dalam 72 Jam, Koalisi Desak KLB

Singkatnya

Sekitar 2.000 anak sekolah, santri, dan guru menjadi korban keracunan MBG dalam 72 jam terakhir.

Sejumlah 2.000 anak sekolah, santri, dan guru menjadi korban keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis dalam tiga hari terakhir. Beberapa kejadian bahkan menelan korban lebih dari 500 orang, seperti di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo yang mencatat 730 korban dan di SMAN 1 Lasem Rembang yang mencatat 777 murid serta guru.

Kejadian berulang ini memperkuat data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang mencatat lebih dari 43.838 korban di 36 provinsi sejak program digulirkan Januari 2025. Penambahan nyaris 16.000 korban sepanjang 2026 saja menunjukkan bahwa penghentian sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi maupun pergantian pengelola dapur massal gagal menyentuh akar masalah sistemik.

Melihat skala krisis yang telah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia, Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah menghentikan pola penanganan reaktif kasus per kasus dan segera menetapkan status darurat resmi. Dua koridor hukum yang dinilai siap digunakan adalah penetapan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan berdasarkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2013, atau pengaktifan Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026.

Irma Hidayana dari MBG Watch menegaskan bahwa penetapan KLB bukan sekadar instrumen administrasi kesehatan, melainkan bentuk kewajiban moral dan perlindungan hukum negara terhadap warganya. “Pemerintah daerah dan pusat harus menggunakan akal sehat untuk menyelamatkan anak-anak dari ancaman pangan yang terkontaminasi,” tegasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Jumat (4/9/2026).

Pandangan senada disampaikan Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia. Ia menilai gelombang keracunan ini sebagai bukti runtuhnya tata kelola proyek beranggaran Rp229 triliun. “Hentikan total program MBG dan lakukan audit independen berbasis risiko untuk mengakhiri kompromi atas keselamatan anak,” tegasnya.

Penetapan kasus keracunan MBG sebagai KLB dinilai penting karena akan melahirkan konsekuensi hukum, finansial, dan operasional yang mendasar. Pemerintah akan kehilangan ruang untuk bersikap pasif karena penetapan status darurat mewajibkan penghentian total seluruh rantai pasok dan operasional dapur SPPG yang terbukti berbahaya di wilayah terdampak. Penanganan tidak lagi diserahkan pada keputusan parsial kepala daerah atau diskresi BGN, melainkan tunduk pada mekanisme komando tunggal lintas sektor yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kemenkes, BPOM, dan Bapanas.

Konversi tanggung jawab finansial dan medis juga terjadi secara penuh. Negara wajib menjamin seluruh biaya penanganan kesehatan, pemulihan jangka panjang, hingga ganti rugi bagi korban. Pemerintah tidak bisa lagi membiarkan orang tua siswa menanggung beban ekonomi atau membiarkan penanganan medis berjalan terbatas di tingkat puskesmas tanpa mobilisasi sumber daya kedaruratan nasional.

Status KLB dan Kedaruratan Keamanan Pangan juga mengakhiri zona impunitas bagi penyelenggara dan penyedia jasa pangan. Sanksi yang selama ini berhenti pada teguran administratif atau penutupan sementara akan bergeser ke proses pidana. Peneliti CELIOS Muhammad Saleh menjelaskan bahwa pihak SPPG, pengelola, maupun pemasok yang terbukti mendistribusikan pangan berbahaya dapat dijerat Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau 15 tahun jika menyebabkan kematian, serta Pasal 344 KUHP. Selain itu, Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengancam pelaku produksi pangan tidak aman dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

Pemerintah juga diwajibkan melakukan transparansi data publik secara berkala terkait angka morbiditas, hasil uji laboratorium kontaminasi bakteri, serta status evaluasi kehalalan dan higienitas dapur. “Badan Gizi Nasional telah gagal menjalankan fungsinya, harus digantikan oleh komitmen pemulihan publik yang terukur,” tegas Isnawati Hidayah dari MBG Watch.

Atas dasar pertimbangan keselamatan jiwa tersebut, Koalisi MBG Watch menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, penghentian segera program MBG dan seluruh ekspansinya. Kedua, pembubaran seluruh SPPG berkonsep dapur massal. Keetiga, pembubaran BGN untuk mengembalikan mandat gizi ke kementerian teknis terkait. Keetiga, penetapan KLB Keracunan Pangan Nasional atau Kedaruratan Keamanan Pangan dalam tenggat waktu 7x24.

Sumber: AFU.id (Nasional)

Diunggah 4 September 2026 pukul 17.51

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar