● LIVE
Nasional

Kemenhaj Blokir Dua Travel Umrah, Lindungi Jemaah dari Kerugian

R

Redaksi

Ilustrasi Jemaah Umroh. (Foto: Dokumentasi Kemenhaj)
Ilustrasi Jemaah Umroh. (Foto: Dokumentasi Kemenhaj)

Singkatnya

Kemenhaj memblokir PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo setelah persoalan keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Jakarta, 18 September 2026 – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengambil tindakan administratif terhadap dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Kemenhaj melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah memblokir akses kedua perusahaan tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya korban baru sekaligus memberikan perlindungan kepada jemaah yang terdampak.

Pemblokiran tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

Masalah Keberangkatan Jemaah JGroup

Seperti dilansir laman resmi Kemenhaj, Jumat 18 September 2026, penindakan terhadap PT JGroup Amanah Wisata berawal dari laporan masyarakat mengenai penundaan dan pembatalan keberangkatan jemaah asal Jember.

Sebanyak 16 jemaah dilaporkan tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026, meskipun seluruh biaya perjalanan telah dibayarkan. Dalam proses penanganannya, travel tersebut juga terindikasi mengalihkan pengurusan jemaah kepada entitas lain secara sepihak dan meminta tambahan biaya.

Selain 16 jemaah tersebut, terdapat sedikitnya 19 jemaah lainnya yang turut mengalami kerugian. Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak travel belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana atau refund kepada jemaah yang terdampak.

82 Jemaah Terlantar di Arab Saudi

Sementara itu, persoalan yang melibatkan PT Annisa Ahmada Travelindo mencakup jumlah jemaah yang lebih besar.

Kemenhaj mencatat 82 jemaah terlantar di Arab Saudi, terdiri dari 26 orang di Makkah dan 56 orang di Madinah. Para jemaah mengalami ketidakpastian terkait jadwal penerbangan untuk kembali ke Indonesia.

Travel tersebut juga dinilai gagal memberangkatkan 282 jemaah yang masih berada di Tanah Air dalam batas waktu 2 x 24 jam.

Sebelumnya, telah dibuat Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026 yang mengatur pemberangkatan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak penyelenggara.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran SISKOPATUH dilakukan sebagai langkah pengamanan administratif agar transaksi serta pendaftaran jemaah baru dari kedua PPIU tersebut dapat dihentikan.

Menurut Atty, pemerintah meminta kedua travel segera menyelesaikan kewajibannya terhadap seluruh jemaah yang terdampak.

Kemenhaj juga meminta PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo menyampaikan pertanggungjawaban secara tertulis serta menuntaskan hak jemaah, termasuk kewajiban pengembalian dana apabila memang menjadi hak mereka.

Jika hasil evaluasi menunjukkan persoalan tidak diselesaikan atau pelanggaran kembali terjadi, Kemenhaj membuka kemungkinan pemberian sanksi lebih berat, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin operasional PPIU.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Kemenhaj akan mengawal proses penyelesaian dan ganti rugi yang dilakukan pihak travel kepada jemaah.

Masyarakat juga diimbau lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah disarankan memastikan legalitas PPIU dan status pendaftaran melalui SISKOPATUH, serta tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal penerbangan, keberangkatan, akomodasi, dan layanan yang ditawarkan.

Diunggah 18 September 2026 pukul 19.59

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar