Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi, Dua Personel Dijatuhi Sanksi PTDH
Redaksi

Singkatnya
Polda Jambi menjatuhkan sanksi PTDH kepada dua personel terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026. Sembilan laporan polisi ditangani.
Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y dalam penanganan kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026. Keduanya telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tetapi masih mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, hasil sidang menyatakan kedua personel melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa PTDH dijatuhkan sebagai bagian dari proses penegakan kode etik di lingkungan Polri.
“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding,” ujar Erlan dalam keterangan kepada awak media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat 16 Oktober 2026.
Tiga Personel Masih Diperiksa
Selain terhadap MD dan Y, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi masih memeriksa personel lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F.
Sementara itu, penanganan terhadap personel berinisial KBP H dilakukan oleh Divisi Propam Polri di Mabes Polri. Polda Jambi juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa yang bersangkutan dalam pengembangan perkara pidana.
Proses pemeriksaan etik dan penyidikan pidana tersebut berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan penipuan yang menyasar calon anggota Bintara Polri.
Sembilan Laporan Polisi Ditangani Penyidik
Dari sisi pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026.
Sembilan laporan tersebut terdiri atas tujuh laporan dengan terlapor MD dan dua laporan dengan terlapor Y.
Dari tujuh laporan yang mencantumkan MD sebagai terlapor, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun enam laporan lainnya masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, dua laporan dengan terlapor Y juga masih ditangani penyidik untuk mendalami fakta dan mengumpulkan alat bukti.
Polda Jambi memastikan penanganan perkara terus berjalan melalui dua jalur, yakni penyidikan tindak pidana dan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi.
“Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.
Masyarakat Diminta Melapor
Polda Jambi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tersebut agar segera melapor kepada kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi yang dapat membantu proses penyidikan.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” tutup Erlan.
Polda Jambi menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap pihak-pihak terkait akan dilaksanakan sesuai prosedur. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan penyidikan dan pemeriksaan dilakukan lebih lanjut.