● LIVE
Nasional

Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

R

Redaksi

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono. (Foto: Gerindra)
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono. (Foto: Gerindra)

Singkatnya

Gerindra menyatakan setuju parliamentary threshold 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Pembahasan masih berlangsung dan harus memperhatikan putusan MK.

Jakarta, 16 September 2026 — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyatakan setuju dengan usulan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan angka 5 persen menjadi salah satu poin yang telah dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Namun, pembahasan revisi UU Pemilu masih berlangsung sehingga angka tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau kita setuju di 5 persen,” kata Sugiono di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Sugiono, pembahasan mengenai ambang batas parlemen dilakukan dalam pertemuan pimpinan partai politik koalisi pemerintah beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Sugiono tidak menghadiri pertemuan itu secara langsung karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di New Delhi, India.

Gerindra Bahas Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Sugiono menjelaskan, pertemuan antarpartai tersebut membahas sejumlah aspek yang berkaitan dengan rencana revisi UU Pemilu. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah besaran parliamentary threshold.

Ia mengatakan Gerindra menyepakati angka 5 persen, sebagaimana disampaikan pula oleh sejumlah partai politik lainnya.

“Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen seperti juga kemarin Golkar menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono.

Sebelumnya, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan memiliki kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Kesepahaman tersebut muncul dalam pertemuan kedua partai pada 14 September 2026.

Meski demikian, pembahasan tersebut belum berarti angka 5 persen telah ditetapkan sebagai aturan baru. Komisi II DPR masih menjalankan proses penyusunan revisi UU Pemilu dan akan memperhatikan sejumlah pertimbangan hukum serta masukan dari berbagai pihak.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan penyusunan ambang batas parlemen harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Menurut dia, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan menentukan besaran persentase, tetapi juga harus memiliki argumentasi dan dasar konstitusional yang rasional.

Pertemuan Lanjutan Partai Koalisi

Sugiono menyebut pembahasan mengenai revisi UU Pemilu belum selesai. Para ketua umum partai politik koalisi pemerintah direncanakan kembali bertemu untuk membicarakan sejumlah hal sebelum menghasilkan kesepakatan bersama.

“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatannya kita kumpul lagi,” kata Sugiono.

Dengan demikian, posisi Gerindra mengenai parliamentary threshold 5 persen masih menjadi bagian dari proses pembahasan politik menjelang penyusunan dan pembahasan lebih lanjut revisi UU Pemilu di DPR.

Komisi II DPR sendiri memastikan panitia kerja (panja) revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dibentuk pada 2026. Ketua Komisi II menyebut pembentukan panja merupakan bagian dari tugas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Suara Pemilih Jadi Perhatian

Selain membahas besaran ambang batas parlemen, pertemuan para pimpinan partai koalisi juga membicarakan desain pelaksanaan pemilu agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Sugiono mengatakan salah satu perhatian Gerindra adalah bagaimana suara masyarakat yang diberikan dalam pemilu dapat terakomodasi secara optimal.

Menurutnya, suara yang diberikan pemilih merupakan bentuk aspirasi masyarakat sehingga perlu mendapatkan ruang dalam sistem pemilu yang akan dirancang melalui revisi undang-undang.

“Intinya adalah bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat yaitu yang tersisa atau tetap bisa terakomodir dengan baik karena biar bagaimanapun itu adalah suara dan aspirasi mereka,” ujar Sugiono.

Isu mengenai suara pemilih juga menjadi bagian dari perdebatan dalam pembahasan parliamentary threshold. Sistem yang berlaku saat ini dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan ambang batas perolehan suara nasional sebesar 4 persen untuk partai politik agar diikutkan dalam penentuan kursi DPR.

Sementara itu, KPU juga telah membahas Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengaturan ulang parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

Karena itu, usulan angka 5 persen menjadi salah satu materi yang masih akan melalui proses legislasi. Selain kesepakatan politik antarpartai, pembahasan di DPR juga perlu memperhatikan putusan MK, argumentasi konstitusional, serta masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Revisi UU Pemilu pada akhirnya akan menentukan desain sejumlah aspek penyelenggaraan pemilu mendatang, termasuk pengaturan ambang batas parlemen dan mekanisme agar suara pemilih dapat diterjemahkan ke dalam representasi politik sesuai ketentuan yang disepakati dalam proses legislasi.

Diunggah 16 September 2026 pukul 20.43

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar