Densus 88 Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Soroti Ancaman Ekstremisme Digital
Redaksi

Singkatnya
Densus 88 mendukung pembatasan gadget di sekolah melalui SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 untuk mencegah paparan konten berbahaya dan ekstremisme digital.
Jakarta, 21 September 2026 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatasi penggunaan gawai atau gadget di lingkungan satuan pendidikan.
Dukungan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan mengatur penggunaan perangkat digital oleh peserta didik maupun tenaga kependidikan.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengatakan pembatasan penggunaan gawai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan terhadap paparan propaganda terorisme dan ekstremisme di ruang digital.
“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” ujar Mayndra seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin 21 September 2026.
Menurut Mayndra, perkembangan teknologi membuat media sosial dan berbagai platform digital dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan ideologi ekstrem sekaligus menjangkau anak-anak dan remaja. Densus 88 sebelumnya juga menyoroti penggunaan media sosial, platform digital, hingga gim daring dalam pola penyebaran pengaruh ekstremisme terhadap generasi muda.
Aturan Penggunaan Gadget di Sekolah
Dalam SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026, penggunaan gawai di lingkungan sekolah dibatasi. Siswa tidak diperbolehkan menggunakan perangkat tersebut selama kegiatan pendidikan, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin guru maupun wali kelas.
Sementara di rumah, orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Aturan tersebut juga mencakup larangan mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta materi lain yang dapat membahayakan anak.
Selain itu, warga sekolah dilarang mengambil, menyimpan, atau menyebarkan foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman online, perjudian online, dan kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga termasuk aktivitas yang dibatasi.
Kemenag Tekankan Penggunaan Teknologi Secara Sehat
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan peserta didik dari teknologi.
Menurut Kemenag, penggunaan perangkat digital tetap dapat dilakukan untuk mendukung proses pembelajaran. Fokus kebijakan adalah membangun kebiasaan menggunakan teknologi secara aman, sehat, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Dukungan Densus 88 terhadap kebijakan tersebut juga sejalan dengan perhatian lembaga tersebut terhadap ancaman ekstremisme berbasis digital yang dapat menyasar anak-anak dan remaja.
Mayndra juga mengaitkan pentingnya kewaspadaan terhadap ruang digital dengan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada November 2025. Insiden tersebut menyebabkan 96 siswa menjadi korban luka berdasarkan laporan yang tersedia.
Dengan kebijakan pembatasan gawai ini, Kemenag mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan sekaligus mendorong peran sekolah dan orang tua dalam menciptakan ruang belajar yang aman bagi peserta didik.